Kamis, 27 Oktober 2016

kata-kata bijak

Kata kata bijak umumnya bersifat sebagai motivasi yang didalamnya terdapat beberapa kata yang bisa memotivasi diri kita sehingga membuat kita menjadi bersemangat dalam menjalani kehidupan ini. Nah, bagi kamu yang suka update status facebook dengan menggunakan kata-kata bijak mungkin beberapa kata kata bijak di bawah ini dapat anda gunakan, silahkan lihat selengkapnya sebagai berikut.




"Jika perbuatan tak lagi bermakna, Lebih baik diam dengan penuh makna"

"Gagal itu sudah biasa yang terpenting kita pernah mencoba dan berusaha"

"Gagal dalam percintaan sudah biasa, Tapi setidaknya kita perna mencoba bercinta"

"Jangan pernah kau putus asa, karna keputus asaan tidak bisa menyelesaikan perjuangan"

"Cintailah orang yang mencintai kamu jangan kau cintai orang yang tidak mencintaikamu"

"Hargai lah wanita karna wanita banyak berjasa, jika kita menghargai wanita sama hal nya menghargai ibu kita"

"Janganlah kamu menghianati dan mengecewakan seseorang jika dirimu pernah dihianati dan dikecewakan, karna kamu perna merasakan rasa sakit ketika dihianati dan dikecewakan"

"Jika kamu ingin merubah seseorang,rubahlah dirimu sendiri,karna merubah diri sendiri itu lebih sulit dari pada merubah dunia"

"Buanglah sifat iri dan dengki karna iri dan dengki akan melahirkan kebencian dan kebencian akan membunuhmu perlahan"

"Alloh tidak memberi apa yang kita inginkan, melainkan memberi apa yang kita butuhkan"

"Kekecewaan adalah cara alloh untukm mengatakan bersabarlah,  karna alloh mempunyai sesuatu yang baik buat dirimu"

"Jika kamu gagal maka bangkitlah, karna ada sesuatu yang mununggumu yaitu kesuksesan"



Rabu, 19 Oktober 2016

Pengertian Hukum Ekonomi Islam

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

     Ekonomi Islam sudah cukup lama, sejak berdirinya Agama Islam. Sebagain besar landasan tentang Ekonomi Syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti tafsir Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh cendekiawan muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah dan sebagainya.
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian, pelaksanaan syari’at agama yang berupa hukum-hukum merupakan salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.
Guna memahami pengertian Hukum Ekonomi Syariah, maka diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya mengerucut pada istilah Hukum Ekonomi Syariah itu sendiri.

Hukum dan Ekonomi Islam.

    Secara etimologi kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab ”hukm”yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
     Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.


Prinsip Hukum Ekonomi Syari'ah.
    

    Dalam Hukum Ekonomi Syari’ah sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat bebrapa prinsip-prinsip, yaitu:


– Prinsip Pertama
    Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Syari’ah ini
    Sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

– Prinsip Kedua

   Muamalah hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip ini pun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

– Prinsip Ketiga

   Prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.

    Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat.
Prinsip Hukum Ekonomi Syariah, yaitu:
  1. Hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan.
  2. Mu’amalah hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
  3. mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia.
  4. aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara